KPK Menyesalkan Ada Koruptor Dimakamkan di TMP Batu

  • Bagikan
Terdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4). Majelis hakim memvonis Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/18

FINROLL.COM – Pemakaman Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Eddy pernah dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).

Ghufron menilai Eddy tidak pantas mendapatkan lahan pemakaman di TMP Batu. KPK berharap tidak ada lagi koruptor yang dikuburkan di tempat khusus pahlawan ke depannya.

“Semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di asset kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP,” ujar Ghufron.

Pemakaman Eddy di TMP Batu dinilai mencederai kehormatan bangsa. Sebab, ada koruptor di antara pahlawan yang dimakamkan. “Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” ucap Ghufron.

Diketahui, Eddy terjaring OTT KPK pada 2017. Dia dihukum tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Eddy mengajukan banding atas vonis itu. Pengadilan tingkat kedua menambah hukuman penjaranya menjadi tiga tahun enam bulan.

Dia merasa vonis itu lebih tidak pantas dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menaikkan hukumannya menjadi lima tahun enam bulan penjara. Eddy masih tidak puas dan mengajukan peninjauan kembali.

Permintaan itu ditolak hakim dan dia tetap dipenjara. Eddy juga terseret kasus penerimaan gratifikasi pada 2022. Perkara itu sudah rampung, dan dia divonis tujuh tahun penjara. (Medcom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *