Saat Mahfud MD, PDI-P, hingga Yusril Bicara Isu Pemakzulan Jokowi…

  • Bagikan

Jakarta – Isu mengenai pemakzulan atau pelengseran Presiden Joko Widodo belakangan mencuat. Ini berawal dari aspirasi sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100.

Pada Selasa (9/1/2024), mereka mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan terhadap Jokowi.

Para tokoh ini, seperti, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

“Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Respons Mahfud

Kepada para tokoh tersebut, Mahfud mengaku tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya. Mahfud bilang, laporan tersebut seharusnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu.

“Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau kalau kecurangan, Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Mahfud.

Terkait permintaan pemakzulan terhadap Kepala Negara, Mahfud juga mengaku tak punya kewenangan untuk turun tangan.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ujar calon presiden (capres) nomor urut 3 tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, proses pemakzulan butuh waktu panjang. Pemakzulan harus melalui banyak sidang yang tak mungkin rampung sebelum Pemilu 2024 selesai.

“Jadi saya bilang, ‘Apakah Pak Mahfud setuju?’ Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam,” tutur Mahfud.

Tak mudah

Senada dengan Mahfud, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menyebut bahwa syarat pemakzulan tidaklah mudah.

“Pemakzulan itu syaratnya kan tidak mudah karena presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga ada syarat,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Filateli, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Meski begitu, menurutnya, munculnya usul pemakzulan menandakan bahwa ada yang tidak beres dalam proses demokrasi saat ini. Misalnya, ketika seorang pimpinan negara melanggar konstitusi, wacana pemakzulan menjadi otokritik, termasuk bagi presiden di akhir masa jabatannya.

Hasto lantas kembali menyinggung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang melenggang sebagai cawapres Pemilu 2024 berkat uji materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Inilah yang kemudian membuat pergerakan civil society karena sering kali majunya Mas Gibran dengan melakukan manipulasi konstitusi, dengan tingkat implementasi di lapangan sulit dibedakan kapan Pak Jokowi sebagai Pak Presiden, kapan sebagai ayah Mas Gibran,” ucapnya. (Kompas.com)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *