Polemik Tapera, IPW: Butuh Wakil Masyarakat dan Konsumen Awasi Dana Jumbo Tapera - FINROLL.COM

Polemik Tapera, IPW: Butuh Wakil Masyarakat dan Konsumen Awasi Dana Jumbo Tapera

  • Bagikan

Beritakota.id, Jakarta – Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai pro dan kontra. Menyikapi hal tersebut, CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda berpendapat bahwa Tapera dengan dana jumbo butuh keterlibatan dari wakil masyarakat dan wakil konsumen.

‘’Tapera itu sebenarnya bisa jadi dana abadi perumahan. Yang menjadi konsen kita, tapera belum  ada wakil masyarakat dan wakil konsumen. Gimana kita konsumen tahu itu dananya bisa transparan digunakan,’’ ujar dia, di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Ia juga menegaskan, karena itu dananya luar biasa dana jumbo dan bagaimana pengelolaan uangnya.  Dari dana tapera itu kan nanti sebagian akan diserahkan ke fun manager. Nah, fun manager itu pasti ada fee disana.  Ia berharap, feenya itu jangan jadi dana bancakan.

Baca juga: Golden Property Awards 2024 Kembali Digelar, Pemenang Ditentukan Melalui Voting Konsumen

Lanjutnya, dana tersebut nanti ketika dikelola fun manager kemudian terjadi rugi investasinya itu yang tanggung siapa. Karena dalam undang-undang pasar modal tidak ada bisa menyalahkan fun manager kalau ada kerugian.

‘’Dan itu yang tanggung masyarakat nanti. Nah, pertanggungjawabannya gimana tapera. Jadi saya bilang intinya bagus, tugasnya bagus kita dukung tapi pengelolaannya harus bisa transparan,’’ ungkapnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca juga: Golongan Pekerja Ini Tak Wajib Ikut Tapera, Simak Berikut Ini

Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

Nah, jika Anda seorang pekerja swasta bergaji UMR yang masih bingung bagaimana simulasi pemotongan gaji setiap bulan, berikut simulasinya.

Simulasi Perhitungan Tapera

Misalkan, Anda pekerja swasta dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp126.684 per bulan. Ini hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5 persen.

Menariknya, apabila iuran tersebut dilakukan selama 30 tahun (saat masa pensiun), dengan asumsi imbal hasil 20 persen per tahun, maka pada masa pensiun pekerja tersebut akan mendapat Rp3.504.120.264.

Syarat Mendapatkan Tapera

Berdasarkan pada hitungan tersebut, ada syarat pekerja gaji UMR bisa mendapatkan uang Rp3,5 miliar setelah pensiun dari Tapera, antara lain :

  1. Inflasi rendah.
  2. Dana Tapera dikelola dengan baik dan tidak dikorupsi. 3. Pengelola harus menemukan instrumen investasi dengan imbal besar.

Mengacu Pasal 23 PP 25 tahun 2020, kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:

  1. Telah pensiun bagi pekerja
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  3. peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

BP Tapera CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda IPW Butuh Wakil Masyarakat dan Konsumen Awasi Dana Jumbo Tapera Polemik Tapera Tabungan Perumahan Rakyat

Penulis: Fadli

Content retrieved from: https://beritakota.id/polemik-tapera-ipw-butuh-wakil-masyarakat-dan-konsumen-awasi-dana-jumbo-tapera/.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *