JK Ungkap Sebab Tanah Bob Hasan Bisa Dimiliki Prabowo

  • Bagikan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan saat sesi wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Kamis (17/10/2019). Jusuf Kalla mengatakan akan menghabiskan waktu dengan keluarga serta aktif berkegiatan sosial usai purnatugas sebagai wakil presiden. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jakarta – Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan duduk perkara tanah Bob Hasan bisa dimiliki Prabowo Subianto, di mana kepemilikan lahan itu disinggung Anies Baswedan.

JK mengatakan tanah itu didapat usai Prabowo membeli pabrik kertas PT Kiani Lestari milik Bob Hasan pada 2004 silam. Pabrik itu punya lahan untuk hutan industri seluas 200 ribu hektare.

Mulanya, Prabowo menyambangi kantor Jusuf Kalla yang kala itu menjabat sebagai wapres dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). JK menyebut Prabowo ingin melebarkan bisnisnya dengan membeli pabrik Kiani Lestari yang saat itu terjerat kredit macet di Bank Mandiri.

“Saya telepon Dirut Mandiri Agus Martowardojo. Saya bilang, ‘Ini benar ada Kiani Kertas Anda mau jual karena kredit macet? Berapa harga?’. ‘Kami akan jual US$150 juta dan sudah ada peminatnya dari Singapura’. Saya bilang jangan jual ke Singapura, lebih baik dibeli pengusaha nasional, jangan ke asing. Lalu dijawab Pak Agus, ‘Boleh Pak asal cash’. Jadi, di depan saya masih ada Pak Prabowo, saya sampaikan boleh, tetapi cash US$150 juta,” jelas JK di Jakarta, Rabu (10/1).

Setelah Prabowo setuju membeli pabrik kertas milik Bob Hasan secara tunai, JK memerintahkannya untuk pergi bertemu Agus Martowardojo. Setelah keduanya bertemu untuk merampungkan proses pembelian, Prabowo sah menjadi pemilik pabrik tersebut.

JK menegaskan lahan tersebut bukan pemberiannya, melainkan dibeli langsung Prabowo dari Bank Mandiri. Pabrik kertas yang sebelumnya milik Bob Hasan itu ada di Berau, Kalimantan Timur, sedangkan lahannya berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Rupanya, karena ini pabrik kertas maka punya lahan luas. Hutan industri untuk menanam pohon bahan baku pabrik kertas. Luasnya di Penajam itu sampai 200 ribu ha. Jadi, hak pengelolaan (HPL) kira, hak guna usaha (HGU) saya tidak tahu. Lahan itu bagian dari pabrik kertas yang saya minta ke Bank Mandiri jual ke pengusaha nasional,” tuturnya.

Namun, JK mengatakan bisnis pabrik kertas tersebut pada akhirnya tidak berkembang. Operasional pabrik yang tak mulus membuat lahan 200 ribu hektare itu juga tak dipakai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *