Jakarta – Sidang gugatan pailit terhadap Danny Nugroho sebagai pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris dari PT Bank Capital Indonesia masih terus bergulir. Pihak kurator Horizonte memberikan kesaksian.
Pada Rabu (22/11/2023), pihak kurator Horizonte, yaitu David Griffin dan Nicholas James Gronow, yang diangkat oleh Pengadilan Agung Kepulauan Cayman sebagai pemohon pailit, telah mengajukan bukti-bukti kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang. Adapun bukti utama untuk membuktikan adanya utang Danny Nugroho kepada Horizonte adalah adanya Akta Jaminan Perorangan No 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang diberikan Danny Nugroho di hadapan Teddy Anwar selaku notaris di Jakarta Pusat.
Adapun dalam Akta Jaminan Perorangan tersebut, Danny Nugroho telah berjanji untuk melakukan pembayaran penuh atas seluruh kewajiban Glenwood Corporation kepada Horizonte berdasarkan Perjanjian Repurchase Agreement (Repo). Dalam perkembangannya, Glenwood Corporation telah lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Repurchase Agreement (Repo) sehingga Danny Nugroho diminta untuk bertanggung jawab penuh atas kewajiban Glenwood Corporation tersebut sebesar CHF 20,257,466 atau lebih dari Rp 340 miliar.
Danny disebut sudah diperingatkan, tetapi tidak melunasi kewajibannya. Danny kemudian mengajukan permohonan pembatalan Akta Jaminan Perorangan Nomor 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang diberikan Danny Nugroho di hadapan notaris sebagaimana teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah register perkara Nomor 641/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Adapun gugatan pembatalan tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan Danny pada persidangan pada Rabu, 22 November 2023, di Pengadilan Niaga Semarang.
“Horizonte setuju untuk memberikan fasilitas repo kepada Glenwood karena percaya akan reputasi Danny Nugroho yang menjamin kewajiban Glenwood Corporation melalui Akta Penjaminan Perorangan (Personal Guarantee). Namun yang menjadi pertanyaan klien kami adalah mengapa Danny Nugroho baru mengajukan pembatalan terhadap Akta Jaminan Perorangan tersebut setelah Glenwood Corporation dinyatakan default oleh klien kami dan Danny dimintakan pertanggungjawabannya? Mengapa bukan dari awal saja gugatan pembatalan terhadap Akta Jaminan Perorangan itu dilayangkan oleh Danny apabila Danny merasa bahwa akta tersebut cacat hukum?” kata Hari Benarto selaku kuasa hukum dari Kurator Horizonte.
Di sisi lain, redaksi sudah berupaya menghubungi Muhammad Aminudin Safutra, selaku kuasa hukum Danny Nugroho, untuk memberikan tanggapan.
Tanggapan Pihak Danny Nugroho
Menanggapi itu Muhammad Aminudin Safutra, selaku kuasa hukum Danny Nugroho, pernah menyampaikan tanggapan. Dia menyebutkan gugatan itu tidak beriktikad baik.
“Permohonan Pailit tersebut diajukan secara tidak beriktikad baik dengan maksud mendiskreditkan klien kami, karena permohonan pailit tersebut berusaha mengaburkan fakta bahwa saat ini klien kami sebagai Penggugat sedang mengajukan gugatan terhadap Pemohon Pailit selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor perkara 641/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
“Bahwa perlu juga untuk diketahui oleh khalayak ramai, bahwa saudara David Griffin dan saudara Nicholas James Gronow juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. dan telah diputus dengan kemenangan di pihak klien kami, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Duduk Perkara
Danny Nugroho digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang. Danny Nugroho diketahui merupakan pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).
Dari penelusuran di Pengadilan Niaga Semarang, gugatan itu disampaikan oleh pemohon bernama David Griffin dan Nicholas James Gronow. Gugatan pailit itu didaftarkan pada Jumat, 20 Oktober 2023 dan sudah teregister dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.
Dalam petitum disebutkan bahwa pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya.
“Menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis gugatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Muhammad Aminudin Safutra, selaku kuasa hukum Danny Nugroho, pernah menyampaikan tanggapan. Dia menyebutkan gugatan itu tidak beriktikad baik.
“Permohonan Pailit tersebut diajukan secara tidak beriktikad baik dengan maksud mendiskreditkan klien kami, karena permohonan pailit tersebut berusaha mengaburkan fakta bahwa saat ini klien kami sebagai Penggugat sedang mengajukan gugatan terhadap Pemohon Pailit selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor perkara 641/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
“Bahwa perlu juga untuk diketahui oleh khalayak ramai, bahwa saudara David Griffin dan saudara Nicholas James Gronow juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. dan telah diputus dengan kemenangan di pihak klien kami, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. (detik.com)