Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty (CCP)

  • Bagikan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 8 perbankan secara resmi luncurkan lembaga baru yaitu Central Counterparty (CCP) pada hari ini (30/9).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, CCP menjadi satu legasi yang menunjukkan bahwa bersama kita bisa melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. Selain itu CCP juga bagian dari implementasi strategi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang dirumuskan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

“Bagi BI, ini sekaligus perwujudan blue print pendalaman dan penguatan pasar uang,” jelas Perry dalam acara peluncuran CCP, Senin (30/9).

Dengan adanya CCP, Perry menjelaskan, risiko transaksi pasar valas dan uang yang Over the Counter (OTC) menjadi tersentralisasi. Tersentralisasinya dengan close out netting, maka risiko antar pihak dapat semakin ditekan.

Perry menambahkan, pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

Ia menyebutkan, empat manfaat kehadiran CCP di Indonesia bagi Indonesia. Pertama, meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas. Kedua, menekan risiko kredit.

Ketiga, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi. Keempat, CCP dapat menekan biaya utang pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK mendukung penuh penyertaan modal yang dilakukan oleh delapan bank di Indonesia terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.

OJK juga telah melakukan koordinasi implementasi CCP dengan BI, BEI dan KPEI untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan internasional.

“Untuk memperkuat CCP kami juga siapkan mengenai aturan perubahan POJK mengenai kewajiban permodalan bank umum serta menerbitkan beberapa surat edaran,” ungkapnya.

Mahendra berharap keberadaan CPP akan memberikan dampak positif. Hal itu khususnya bagi pelaku pasar seperti  perbankan, dan CCP juga mendukung stabilitas pasar keuangan.

CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas dan risiko karena volatilitas harga pasar.

BI bersama bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pembentukan CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

Reporter: Shifa Nur Fadila
Editor: Anna Suci Perwitasari

Content retrieved from: https://nasional.kontan.co.id/news/bank-indonesia-resmi-luncurkan-central-counterparty-ccp.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *